Revisi UU TNI : Puan Maharani Minta Publik Baca Dulu Isinya Sebelum Protes


Jakarta, 25 Maret 2025 – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat dan pihak-pihak yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk mempelajari terlebih dahulu substansi perubahan yang telah disahkan DPR pekan lalu. Permintaan ini disampaikan Puan menanggapi aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menentang pengesahan revisi UU TNI.

"RUU ini baru saja disahkan dan penomorannya pun baru selesai. Tolong baca dahulu secara baik-baik isinya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, jika setelah dibaca ternyata masih ada pasal yang dinilai bermasalah, masyarakat dapat menyampaikan protes melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menekankan pentingnya memahami isi revisi sebelum melakukan penolakan. Revisi UU TNI disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Beberapa pasal yang mengalami perubahan meliputi:

Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI dalam struktur negara.
Pasal 7: Mempertegas tugas pokok TNI.
Pasal 47: Mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Pasal 53: Menetapkan usia pensiun prajurit.

Puan memastikan bahwa naskah revisi UU TNI dapat diakses publik melalui situs resmi DPR RI. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga ketenangan, terutama di bulan Ramadan. Sejak disahkannya revisi UU TNI, sejumlah daerah seperti Surabaya, Malang, dan Semarang mengalami gelombang demonstrasi. Beberapa aksi bahkan berujung kericuhan, termasuk pelemparan bom molotov dan bentrok dengan aparat. Puan menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menghindari tindakan anarkis. "Marilah kita sama-sama menahan diri di bulan puasa ini. Mari jalani Ramadan dengan damai dan berkah," ujarnya.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak dimaksudkan untuk mengintervensi ranah sipil. "TNI tetap berpegang pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara," jelasnya. Puan membuka ruang dialog bagi pihak yang masih keberatan dengan revisi UU TNI. Ia juga mengingatkan bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadi opsi jika ada pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. “Jika memang ada yang tidak sesuai, silakan diajukan melalui proses hukum yang berlaku. Tapi, langkah pertama adalah memahami isinya terlebih dahulu,” tegas Puan.

Dengan pengesahan revisi UU TNI, pemerintah dan DPR akan segera menyusun peraturan pelaksana untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan. Sementara itu, pengawasan publik terhadap pelaksanaan UU ini diharapkan dapat berjalan objektif dan proporsional.

Sumber: Kompas.com
Penulis: Lili Rahmawati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjalani Rutinitas Sebagai Mahasiswi: Menyeimbangkan Kuliah, Tahfidz, dan Organisasi

Mandi Balimau Kasai: Tradisi Penyucian Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan