Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo: Intimidasi Terhadap Kebebasan Pers
Jakarta, 24 Maret 2025 — Redaksi Majalah Tempo kembali menjadi sasaran aksi teror setelah menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala dalam dua insiden terpisah. Aksi ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengintimidasi media dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Pada 19 Maret 2025, Tempo menerima paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan politik Francisca Christy Rosana. Dua hari kemudian, bangkai tikus tanpa kepala dikirim dalam kardus kado bermotif bunga mawar merah. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik tengah memburu satu terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV. “Tim sedang menganalisis video dan mendalami dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” ujar Djuhandani. Laporan polisi telah diajukan dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengungkapkan, aksi ini telah menimbulkan trauma mendalam pada jurnalis Tempo, termasuk Francisca yang hingga kini belum bisa bekerja. “Ini jelas menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers,” tegas Erick. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa intimidasi tidak akan menghentikan kerja mereka. “Jika tujuannya menakuti, kami tidak takut,” katanya.
Koalisi Jurnalisme Inklusif yang terdiri dari MediaLink, INFID, hingga SETARA Institute menyebut teror ini sebagai serangan terhadap demokrasi. Mereka juga mengkritik respons pemerintah yang dianggap abai, terutama setelah Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berkomentar santai, “Dimasak aja.”
“Pernyataan ini melecehkan martabat wartawan. Pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Koalisi dalam siaran persnya.
Kasus ini mengingatkan kembali pada kerentanan kebebasan pers di Indonesia. Koalisi mendesak aparat untuk mengusut tuntas dan mengajak masyarakat sipil bersolidaritas. “Ancaman terhadap pers adalah ancaman terhadap demokrasi,” tegas mereka. Sementara itu, Bareskrim terus mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pemberitaan Tempo yang kritis. Publik menunggu langkah konkret penegak hukum untuk memastikan kebebasan pers tidak dikorbankan.
📌Teror terhadap Tempo terjadi dalam rentang 19-22 Maret 2025.
📌Pasal yang dikenakan: Ancaman kekerasan (Pasal 335 KUHP) dan penghambatan kerja jurnalistik (Pasal 18 UU Pers).
📌Laporan polisi telah diterima Bareskrim sejak 21 Maret 2025.
#KebebasanPers #StopTerorMedia #Tempo
Komentar
Posting Komentar