UU Baru Batasi Kewenangan KPK, Pejabat BUMN Tak Bisa Lagi Dijerat?
Sumber: KOMPAS.com
Jakarta, 23 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi kehilangan kewenangannya untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN oleh DPR RI.
Dalam Pasal 9G undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pejabat BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Konsekuensinya, KPK tidak memiliki yurisdiksi hukum terhadap mereka, karena lembaga antirasuah itu hanya dapat menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara.“Kami sedang melakukan kajian terhadap UU tersebut untuk melihat dampaknya terhadap proses penegakan hukum di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (23/5).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai aturan baru ini berbahaya karena berpotensi memberi kekebalan hukum kepada pejabat BUMN.“UU BUMN ini memberi imunitas kepada direksi dan komisaris. Padahal mereka mengelola keuangan negara,” kata Zaenur.
Meski demikian, sejumlah pihak dari parlemen menyatakan bahwa KPK tetap bisa menindak direksi BUMN jika ada bukti keterlibatan dalam korupsi. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum.“Tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat BUMN,” ujar Herman.
Pengesahan UU ini menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis. Sejumlah organisasi antikorupsi mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu atau merevisi kembali aturan tersebut.
Komentar
Posting Komentar