Heboh!!! Grup Fantasi Sedarah di Media Sosial, Pakar Peringatkan Bahaya Normalisasi Penyimpangan Seksual

Sumber: Teropongmedia.id

Jakarta, 19 Mei 2025 — Fenomena grup media sosial yang memuat konten fantasi seksual bertema hubungan sedarah (incest) tengah menjadi sorotan publik. Grup-grup ini, yang tersebar di berbagai platform seperti Facebook dan Telegram, memicu kekhawatiran akan normalisasi perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

Salah satu kasus yang mencuat adalah grup Facebook yang membagikan konten fetish terhadap ibu hamil. Grup ini berisi foto-foto ibu hamil yang diambil tanpa izin dan disertai keterangan bernuansa seksual. Meskipun telah dihapus oleh pihak Meta karena melanggar kebijakan, keberadaan grup tersebut sempat membuat netizen geram dan khawatir akan keamanan privasi di dunia maya.

Selain itu, kasus pernikahan sedarah antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, juga sempat menghebohkan masyarakat. Pasangan tersebut diketahui telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan memiliki dua anak dari hubungan tersebut. Polisi telah menangani kasus ini setelah mendapat laporan dari warga yang resah.

Pakar kesehatan seksual, Dr. Megan Fleming, menjelaskan bahwa meningkatnya pencarian terkait fantasi incest di internet bisa jadi disebabkan oleh rasa penasaran terhadap hal-hal yang dianggap tabu. Namun, ia menekankan bahwa konsumsi konten semacam itu dapat mempengaruhi persepsi seseorang terhadap norma seksual yang sehat.

Psikolog klinis, Dr. Andi Prasetyo, menambahkan bahwa keterlibatan dalam grup-grup dengan konten menyimpang dapat memperkuat perilaku devian dan mengaburkan batas antara fantasi dan realitas. "Partisipasi aktif dalam komunitas semacam ini bisa menjadi indikator awal dari gangguan perilaku seksual yang lebih serius," ujarnya.

Pemerhati media sosial, Rika Sari, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital dan melaporkan konten yang melanggar norma serta hukum yang berlaku. "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi semua pengguna," katanya.

Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang merusak moral dan norma sosial, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari perilaku menyimpang di dunia maya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjalani Rutinitas Sebagai Mahasiswi: Menyeimbangkan Kuliah, Tahfidz, dan Organisasi

Mandi Balimau Kasai: Tradisi Penyucian Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan