UU Baru Batasi Kewenangan KPK, Pejabat BUMN Tak Bisa Lagi Dijerat?
Sumber: KOMPAS.com Jakarta, 23 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi kehilangan kewenangannya untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN oleh DPR RI. Dalam Pasal 9G undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pejabat BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Konsekuensinya, KPK tidak memiliki yurisdiksi hukum terhadap mereka, karena lembaga antirasuah itu hanya dapat menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara. “Kami sedang melakukan kajian terhadap UU tersebut untuk melihat dampaknya terhadap proses penegakan hukum di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (23/5). Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai aturan baru ini berbahaya karena berpotensi memberi kekebalan hukum kepada pejabat BUMN. “UU BUMN ini memberi imunitas kepada direksi dan k...